Kabur Dari Polairud Pangkep, 8 Nelayan Makassar Diancam Denda Rp1 Miliar

Polairud Polres Pangkep Tangkap Delapan Nelayan Pembom Ikan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-- Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Pangkep berhasil menangkap delapan nelayan asal Kota Makassar, usai melakukan ilegal fishing di perairan Pulau Tambakulu, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Saat Sat Polairud Polres Pangkep melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tupabiring, diduga nelayan melihat kapal yang digunakan Sat Polairud melakukan patroli, sehingga mereka langsung melarikan diri menggunakan kapal jolloro dengan kecepatan tinggi. Melihat aksi yang terburu-buru tersebut, anggota Polairud yang berjumlah empat orang langsung mengejar kapal jolloro milik nelayan.

Saat tiba diperairan sebelah selatan Pulau Tambakulu, nelayan sempat membuang ikan yang diduga hasil tangkapan menggunakan bom ikan dan bius. Tidak berselang lama, kapal patroli Sat Polairud berhasil menghentikan kapal yang berisikan delapan nelayan asal Pulau Barang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Ke delapan nelayan Makassar tersebut yakni inisial I (28), S (24), I (29), S (36), M (46), J (36), A (42) dan M (18). Mereka diduga tidak hanya kali ini memasuki perairan Pangkep untuk melakukan ilegal fishing. Akan tetapi aksi bom ikan dan bius ikan sudah berulang kali dilakukan diberbagai lokasi di wilayah kepulauan Pangkep.

Dari tangan delapan nelayan, Sat Polairud Polres Pangkep menyita satu buah tempat jaring ikan, tiga sepatu katak, dua roll alat selam beserta mesin kompresor dan perahu kayu jenis jolloro.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

"Ke delapan tersangka kini diamankan di Mapolres Pangkep. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan pelaku disangkakan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih," jelas Kanit Gakkum Polairud Polres Pangkep, Ipda Rusliadi saat rilis di Mapolres Pangkep, Rabu, 7 Juni 2023.