Polisi di Gowa Dipolisikan, Mengaku Kehilangan AJB Ternyata AJB-nya Dijaminkan 209 Juta Rupiah
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Herlina (42) warga Desa Bonto Mangngape, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah melaporkan Aipda Abdul Malik ke Propam Polda Sulsel.
Melalui kuasa hukum Herlina, Aipda Abdul Malik yang diketahui bertugas di Polsek Bontonompo, Polres Gowa ini dilaporkan ke Polda Sulsel, terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam membuat laporan kehilangan berkas tanahnya berupa Akte Jual Beli (AJB).
"Kami melaporkan oknum Polisi yang bertugas di Polres Gowa itu ke propam Polda Sulsel pada hari Jumat (23/6) kemarin terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam membuat laporan kehilangan berkas tanahnya berupa Akte Jual Beli (AJB), sementara AJB milik Aipda Abdul Malik ada di klien kami."Jelas Ida Hamidah, kuasa hukum Herlina saat dikonfirmasi. Sabtu (24/6/23).
Ida Hamidah membeberkan jika AJB milik Aipda Abdul Malik tidak hilang, justru AJB tersebut diserahkan Aipda Abdul Malik melalui Istrinya sendiri kepada Kliennya (Herlina) sebagai jaminan saat meminjam uang senilai dua ratus sembilan juta rupiah.
"Jadi sebenarnya berkas AJB Aipda Abdul Malik itu tidak hilang, justru ia menyuruh istrinya untuk meminjam uang sebanyak 209 juta rupiah ke klien kami dengan jaminan AJB tersebut yang dibawakan lansung oleh istrinya sebagai jaminan, sementara dia melapor ke polisi katanya AJB nya hilang."Ungkap Ida.
Ida Hamidah mengungkapkan jika Aipda Abdul Malik sengaja membuat laporan kehilangan surat Akte Jual Beli (AJB) tanahnya itu dengan tujuan untuk membuat AJB baru di kantor Kecamatan.