Polisi di Gowa Dipolisikan, Mengaku Kehilangan AJB Ternyata AJB-nya Dijaminkan 209 Juta Rupiah

Herlina dan Ida Hamidah melaporkan Aipda Abdul Malik di Polda Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Jadi setelah surat keterangan kehilangan itu terbit, Aipda Abdul Malik kemudian mendatangi kantor Camat untuk dibuatkan AJB baru dengan dasar surat keterangan kehilangan yang dia buat di kantor polisi."Jelas Ida Hamidah.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Lanjutnya, Kami menemukan bukti, jika tanah yang dijaminkan Aipda Abdul Malik ke klien kami, separuhnya telah dijual keorang lain dan separuhnya lagi di gadaikan pada orang lain.

"Berdasarkan surat keterangan kehilangan itulah, Aipda Abdul Malik menjual dan menggadaikan tanah yang dijaminkan ke Klian kami kepada orang lain."Pungkasnya.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Terkait laporannya ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum pelapor (Herlina) menyebutkan jika Aipda Abdul Malik dilaporkan terkait membuat keterangan palsu berdasarkan alat bukti yang dipegang oleh kuasa hukum pelapor.

"Pasal yang kita masukkan dalam laporan polisi di Polda Sulsel yaitu, pasal 266, 263 dan 264 junto 385."Ucapnya.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

"Kami laporkan soal keterangan palsunya yang membuat laporan kehilangan ajb di Polsek, Kalau soal utang piutang Aipda Abdul Malik, itu total keseluruhannya sekitar 422 juta rupiah."Sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fhadly yang dikonfirmasi mengungkap jika Aipda Abdul Malik bertugas di wilayah Polsek Bontonompo Polres Gowa.(*)