Polisi di Gowa Dipolisikan, Mengaku Kehilangan AJB Ternyata AJB-nya Dijaminkan 209 Juta Rupiah

Herlina dan Ida Hamidah melaporkan Aipda Abdul Malik di Polda Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Jadi setelah surat keterangan kehilangan itu terbit, Aipda Abdul Malik kemudian mendatangi kantor Camat untuk dibuatkan AJB baru dengan dasar surat keterangan kehilangan yang dia buat di kantor polisi."Jelas Ida Hamidah.

Komunitas Motor SNCY di Gowa Bakal Halal Bihalal: Berbagi Al-Quran dan Penghijauan

Lanjutnya, Kami menemukan bukti, jika tanah yang dijaminkan Aipda Abdul Malik ke klien kami, separuhnya telah dijual keorang lain dan separuhnya lagi di gadaikan pada orang lain.

"Berdasarkan surat keterangan kehilangan itulah, Aipda Abdul Malik menjual dan menggadaikan tanah yang dijaminkan ke Klian kami kepada orang lain."Pungkasnya.

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Sabtu Dini Hari, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun Signifikan

Terkait laporannya ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum pelapor (Herlina) menyebutkan jika Aipda Abdul Malik dilaporkan terkait membuat keterangan palsu berdasarkan alat bukti yang dipegang oleh kuasa hukum pelapor.

"Pasal yang kita masukkan dalam laporan polisi di Polda Sulsel yaitu, pasal 266, 263 dan 264 junto 385."Ucapnya.

Pertama Kali Dilaksanakan, Ribuan Warga Galesong Meriahkan Malam Takbiran dengan Pawai Obor, ini Sosok Yang Menginisiasi

"Kami laporkan soal keterangan palsunya yang membuat laporan kehilangan ajb di Polsek, Kalau soal utang piutang Aipda Abdul Malik, itu total keseluruhannya sekitar 422 juta rupiah."Sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fhadly yang dikonfirmasi mengungkap jika Aipda Abdul Malik bertugas di wilayah Polsek Bontonompo Polres Gowa.(*)