Polisi di Gowa Dipolisikan, Mengaku Kehilangan AJB Ternyata AJB-nya Dijaminkan 209 Juta Rupiah

Herlina dan Ida Hamidah melaporkan Aipda Abdul Malik di Polda Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Jadi setelah surat keterangan kehilangan itu terbit, Aipda Abdul Malik kemudian mendatangi kantor Camat untuk dibuatkan AJB baru dengan dasar surat keterangan kehilangan yang dia buat di kantor polisi."Jelas Ida Hamidah.

Menolak Rujuk Menjadi Motif Suami Bunuh Mantan Istrinya, Polres Gowa : Pelaku berhasil Kami Tangkap

Lanjutnya, Kami menemukan bukti, jika tanah yang dijaminkan Aipda Abdul Malik ke klien kami, separuhnya telah dijual keorang lain dan separuhnya lagi di gadaikan pada orang lain.

"Berdasarkan surat keterangan kehilangan itulah, Aipda Abdul Malik menjual dan menggadaikan tanah yang dijaminkan ke Klian kami kepada orang lain."Pungkasnya.

Irt di Gowa Ditemukan Tewas Diatas Sepeda Motor, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya Sendiri

Terkait laporannya ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum pelapor (Herlina) menyebutkan jika Aipda Abdul Malik dilaporkan terkait membuat keterangan palsu berdasarkan alat bukti yang dipegang oleh kuasa hukum pelapor.

"Pasal yang kita masukkan dalam laporan polisi di Polda Sulsel yaitu, pasal 266, 263 dan 264 junto 385."Ucapnya.

Guru Besar Unhas dan UIN Alauddin Makassar,Tanggapi Gugatan Hukum Pejabat Provinsi Terhadap media

"Kami laporkan soal keterangan palsunya yang membuat laporan kehilangan ajb di Polsek, Kalau soal utang piutang Aipda Abdul Malik, itu total keseluruhannya sekitar 422 juta rupiah."Sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fhadly yang dikonfirmasi mengungkap jika Aipda Abdul Malik bertugas di wilayah Polsek Bontonompo Polres Gowa.(*)