Rampas Hp Jamaah Shalat Subuh, Polisi Kejar Komplotan Begal Jalanan Lintas Kota
Senin, 3 Juli 2023 - 03:44 WIB
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Gowa untuk dilakukan proses penyidika. Pelaku terancam pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.