Rampas Hp Jamaah Shalat Subuh, Polisi Kejar Komplotan Begal Jalanan Lintas Kota

Ipda Nasrullah Muntu-Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Gowa untuk dilakukan proses penyidika. Pelaku terancam pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Gali Potensi Seni, Pemuda Gowa Ganjar Menggelar Lomba Menyanyi Tradisional