Rampas Hp Jamaah Shalat Subuh, Polisi Kejar Komplotan Begal Jalanan Lintas Kota

Ipda Nasrullah Muntu-Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id_Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini mengejar komplotan begal jalanan sadis yang beraksi lintas kabupaten kota.

Harga Beras Terus Meroket Tajam, Warga Berburu Beras Murah Kualitas Rendah.

Para komplotan begal diduga berjumlah sekitar enam orang tersebut dideteksi usai beraksi di Kabupaten Gowa pada dini hari, Senin, 3 Juli 2023. Mereka merampas Handphone (Hp) seorang remaja saat pulang shalat subuh di salah satu masjid di Kabupaten Gowa. Usai beraksi diduga para pelaku melarikan diri ke Kota Makassar.

Saat beraksi mereka tidak segan-segan menyakiti korbannya. Dimana korban yang seorang remaja ditendang dan diancam dibusur dengan anak panah hingga para pelaku berhasil mengambil Hp korban. Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke polisi. 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Tidak berselang lama Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar menggerebek sejumlah lokasi di Kota Makassar yang diduga menjadi tempat persembunyian komplotan begal sadis tersebut. Salah satu pelaku inisial DK (17 tahun) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Ia ditangkap saat tengah tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat ditangkap polisi juga mengamankan barang bukti Hp yang dirampas di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku beraksi bersama lima komplotan lainnya. Kini polisi mengejar komplotan begal jalanan lainnya. 

Irt di Gowa Ditemukan Tewas Diatas Sepeda Motor, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya Sendiri

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah Muntu menerangkan, pelaku  berjumlah enam orang mengendarai sepeda motor saat membegal Hp korban.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam busur kepada korban kemudian menendang korban hingga terjatuh. Kemudian mengambil hp yang dibawa korban saat pulang salat subuh. Dari hasil interogasi masih kita dalami dan akan ditindaklanjuti oleh Polres Gowa," jelas Ipda Nasrullah Muntu, Senin, 3 Juli 2023.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Gowa untuk dilakukan proses penyidika. Pelaku terancam pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.