Eks Wadir RSU Bahagia Makassar Penganiaya Anak Dibawah Umur, Ditetapkan Tersangka, Hanya Wajib Lapor

Dokter Makmur ditetapkan tersangka oleh Polisi Tapi tidak ditahan
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Meski ditetapkan tersangka, Makmur tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Makassar dikarenakan ancaman hukuman yang dipersangkakan kepada dokter Makmur di bawah kurungan lima tahun penjara.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

"Pelaku hanya wajib lapor, karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara."Tegasnya.

Sementara itu, dokter Makmur yang diberikan kesempatan untuk berbicara di depan para media mengaku jika dirinya bersalah dan meminta maaf atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur hingga membuatnya viral diberbagai media sosial.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

" Saya meminta maaf, saya mengaku salah."Ujarnya.

Sebelumnya, heboh di Media Sosial (Medsos) rekaman CCTV seorang bocah tiga tahun menjadi korban penganiayaan pengunjung warkop.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Kejadian itu terjadi di salah satu warkop di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Bapak korban bernama Agung (27) saat ditemui mengatakan, pelaku merupakan salah satu pengunjung yang hampir setiap malam di warkop tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title