Eks Wadir RSU Bahagia Makassar Penganiaya Anak Dibawah Umur, Ditetapkan Tersangka, Hanya Wajib Lapor

Dokter Makmur ditetapkan tersangka oleh Polisi Tapi tidak ditahan
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Meski ditetapkan tersangka, Makmur tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Makassar dikarenakan ancaman hukuman yang dipersangkakan kepada dokter Makmur di bawah kurungan lima tahun penjara.

Belajar Sepeda Berujung Petaka, Bocah Jadi Korban Pencabulan

"Pelaku hanya wajib lapor, karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara."Tegasnya.

Sementara itu, dokter Makmur yang diberikan kesempatan untuk berbicara di depan para media mengaku jika dirinya bersalah dan meminta maaf atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur hingga membuatnya viral diberbagai media sosial.

Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Perusak Mobil di Makassar, Viral di Media Sosial

" Saya meminta maaf, saya mengaku salah."Ujarnya.

Sebelumnya, heboh di Media Sosial (Medsos) rekaman CCTV seorang bocah tiga tahun menjadi korban penganiayaan pengunjung warkop.

LG Electronics Kenalkan Monitor Teknologi Canggih di Makassar

Kejadian itu terjadi di salah satu warkop di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Bapak korban bernama Agung (27) saat ditemui mengatakan, pelaku merupakan salah satu pengunjung yang hampir setiap malam di warkop tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title