Gubernur Sulsel Utus UPZ Pemprov Sulsel Serahkan Bantuan ke Warga Jl.Andi Tonro Yang Terbaring Sakit

UPZ Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Gubernur Sulsel ke warga miskin
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemprov Sulsel mendatangi Mila Sari, warga jalan Andi Tonro 2, St.5 Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini terbaring di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya.

Libur Lebaran, Jelajahi Keindahan Alam Kabupaten Jeneponto dengan Berbagai Destinasi Wisata Menakjubkan

 

Kata Andi Aryani, UPZ Pemprov Sulsel di utus untuk menyerahkan bantuan dari Gubernur Sulawesi Selatan kepada ibu Mila Sari.

Pertama Kali Dilaksanakan, Ribuan Warga Galesong Meriahkan Malam Takbiran dengan Pawai Obor, ini Sosok Yang Menginisiasi

 

"Didampingi oleh lembaga PKPM Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan bantua Gubernur Sulsel untuk membantu biaya pengobatan ibu Mila Sari yang kini terbaring di rumah sakit."Ungkap Andi Aryani.

DPR-RI H. Achmad Daeng Se’re Perjuangkan Aspirasi Warga Jeneponto: Dorong Pariwisata, UMKM, dan Solusi Kredit Macet

 

Koordinator Tim UPZ Pemprov Sulsel mengungkap jika Mila Sari diduga mengalami penyakit kulit sejak 6 bulan lalu.

 

Ditambah lagi, Mila Sari di diagnosis mengidap penyakit TBC, dan telah menjalani pengobatan selama 6 bulan.

 

"Informasinya, sejak sakit, tidak pernah dirujuk ke rumah sakit, alasan keluarganya ibu Mila Sari tidak memiliki KTP apalagi kartu BPJS/KIS dari pemerintah."Jelasnya.

 

Sejak suaminya di penjara, Mila Sari dirawat oleh 5 orang anaknya secara bergantian lantaran masing masing memiliki kesibukan atau pekerjaan.

 

Melalui PKPM, lanjut Andi Aryani ibu Mila Sari kemudian dirujuk ke RS untuk dirawat intensif.

 

"Ada dari lembaga PKPM yang mengurus administrasi nya, sehingga ibu Mila Sari bisa dirawat di RS."Terangnya.

 

Adanya bantuan yang disalurkan oleh Gubernur Sulsel melalui UPZ Pemprov Sulsel, diharapkan bisa membantu Ibu Mila Sari dalam pengobatannya sampai ia sembuh.