Diduga Rekening Pribadi Milik Anggota Polisi di Gowa Jadi Tepat Storan Uang Denda Tilang Pengendara
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Pengendara Mobil membayar denda tilang ke rekening pribadi seorang polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut di Ungkap Oleh Daeng Pasang Orang tua si pengendara mobil yang bernama Dinar warga Lingkungan Masalleng, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, yang ditilang oleh anggota lalulintas Polres Gowa pada Rabu (23/8/23).
"Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong."Kata Daeng Pasang, Saat dikonfirmasi. Sabtu (26/8/23).
Daeng Pasang menceritakan, jika anaknya di tahan di depan bank Sulselbar tidak jauh dari Kantor Polres Gowa saat dari arah Kabupaten Gowa menuju kota Makassar lantaran mobil yang dikendarainya memakai kenalpot Bogar.
"Mereka mau ke Kantornya dipeternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honor dipeternakan provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar makanya di tahan."pungkas Daeng Pasang.
Yang ada diatas mobil itu, Lanjut Daeng pasang, ada tiga orang, Diantaranya Dinar (anaknya) Vina yang membawa mobil (Sepupunya) dan satu lagi anak balita.
"Tiga orang diatas mobil saat itu, selain Dina (Anak saya) ada juga sepupunya yang membawa mobil, namanya Vina. Karena Vina punya SIM dan STNK. Satunya lagi cucuku, umurnya belum genap setahun."Jelasnya.