Diduga Rekening Pribadi Milik Anggota Polisi di Gowa Jadi Tepat Storan Uang Denda Tilang Pengendara

Denda Tilang di Setor ke Rekening Pribadi Polisi di Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Awalnya anak saya di arahkan ke suatu tempat di polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus di bayarnya, polisi itu bilang bayar Rp. 500 ribu."Sebutnya.

Ibunda Wanita yang Gagal Dilamar Rp100 Juta di Jeneponto Kembali Viral, Kini Pamer Kekayaan dan Menyindir

Kemudian Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya dia harus bayar jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.

"Awalnya anggota lalulintas Polres Gowa itu meminta Rp. 500 ribu, Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp. 350 ribu."Pungkasnya.

Patroli Gabungan Titik Rawan Kriminalitas, AKBP Muh Aldy Sulaiman : Kami Hadir Memberikan Rasa Aman untuk Warga Gowa

"Jadi ditanya lagi sama pak Iwan, kau mau transfer di mana? Langsung Dana atau apa? Jadi nabilang anakku terserah petunjuk ta. Bripka IN kemudian bilang " oh iya gampang mi kalau di sini."Sambungnya.

Akhirnya, kata Daeng Pasang, anaknya disuruh oleh Bripka IN transfer ke nomor rekening berinisial HM.

Karena Harga Diri Terkait Dugaan Pelecehan, Massa di Jeneponto Blokade Jalan Hingga Usir Terduga Pelaku

"Denda tilangnya sudah Di transfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp. 350 ribu."tutupnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang di konfirmasi mengenai denda tilang yang diduga di transfer ke rekening pribadi seorang polisi lalulintas di Polres Gowa justru memilih bungkam.