Diduga Rekening Pribadi Milik Anggota Polisi di Gowa Jadi Tepat Storan Uang Denda Tilang Pengendara
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Pengendara Mobil membayar denda tilang ke rekening pribadi seorang polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut di Ungkap Oleh Daeng Pasang Orang tua si pengendara mobil yang bernama Dinar warga Lingkungan Masalleng, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, yang ditilang oleh anggota lalulintas Polres Gowa pada Rabu (23/8/23).
"Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong."Kata Daeng Pasang, Saat dikonfirmasi. Sabtu (26/8/23).
Daeng Pasang menceritakan, jika anaknya di tahan di depan bank Sulselbar tidak jauh dari Kantor Polres Gowa saat dari arah Kabupaten Gowa menuju kota Makassar lantaran mobil yang dikendarainya memakai kenalpot Bogar.
"Mereka mau ke Kantornya dipeternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honor dipeternakan provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar makanya di tahan."pungkas Daeng Pasang.
Yang ada diatas mobil itu, Lanjut Daeng pasang, ada tiga orang, Diantaranya Dinar (anaknya) Vina yang membawa mobil (Sepupunya) dan satu lagi anak balita.
"Tiga orang diatas mobil saat itu, selain Dina (Anak saya) ada juga sepupunya yang membawa mobil, namanya Vina. Karena Vina punya SIM dan STNK. Satunya lagi cucuku, umurnya belum genap setahun."Jelasnya.
"Waktu Sweeping, ada natahan motor, polisi itu juga menyuruh anak saya berhenti, dan diarahkan kepinggir jalan karena melihat knalpot mobil yang dikendarai anak saya bogar."sambungnya.
Orang tua Dinar membeberkan jika bukti surat tilang yang diterima anaknya itu tidak dicatat apa-apa bukti pelanggarannya.
"Itu polisi tilang anak saya, terus di surat tilangnya Yang diberikan ke anak saya tidak ditulis nama dan jenis pelanggarannya."bebernya
Saat di tahan polisi, Kata Daeng Pasang, Dinar anaknya sempat menelponnya jika ia ditahan dan ditilang oleh anggota polisi lalulintas yang bertugas di Polres Gowa.
"Kubilang sama anakku, biar mi naambil STNKmu yang penting polisinya tidak menahan mobil yang ia Pakai."Imbuhnya.
"Anak saya cerita, Saat ia di tahan, anggota polisi berpangkat Bripka berinisial IN sempat memarahi dan memaki-maki anak saya, polisi itu bilang, urus sendiri itu knalpot mobilmu."Sambungnya.
Lanjut Daeng Pasang, Anaknya sempat bertanya kepada anggota lalulintas Polres Gowa berpangkat bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus di bayarnya.
"Awalnya anak saya di arahkan ke suatu tempat di polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus di bayarnya, polisi itu bilang bayar Rp. 500 ribu."Sebutnya.
Kemudian Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya dia harus bayar jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.
"Awalnya anggota lalulintas Polres Gowa itu meminta Rp. 500 ribu, Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp. 350 ribu."Pungkasnya.
"Jadi ditanya lagi sama pak Iwan, kau mau transfer di mana? Langsung Dana atau apa? Jadi nabilang anakku terserah petunjuk ta. Bripka IN kemudian bilang " oh iya gampang mi kalau di sini."Sambungnya.
Akhirnya, kata Daeng Pasang, anaknya disuruh oleh Bripka IN transfer ke nomor rekening berinisial HM.
"Denda tilangnya sudah Di transfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp. 350 ribu."tutupnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang di konfirmasi mengenai denda tilang yang diduga di transfer ke rekening pribadi seorang polisi lalulintas di Polres Gowa justru memilih bungkam.