Polres Gowa Bungkam Soal Rekening Pribadi Polisi Yang Menampung Denda Tilang Pengendara
- Sulawesi.Viva.co.id
Saat di tilang, Kata Daeng Pasang, anaknya sempat di marah-marahi sama anggota lalulintas tersebut, bahkan Anggota Polisi yang menilang anaknya menyebutkan nominal denda tilang senilai Rp. 500 ribu.
"Anak saya sempat di marah-marahi. Tidak hanya itu denda tilang yang harus di bayar nominal yang polisi sebutkan sebanyak Rp. 500 ribu."Katanya.
Namun Daeng Pasang menelpon temannya di Polda Sulsel untuk menanyakan perihal denda tilang yang diminta anggota lantas Polres Gowa itu.
"Setelah saya berkonsultasi, dendanya diturunkan menjadi Rp. 350 ribu."Ungkapnya.
Untuk membayar denda tilang itu, kata anaknya, dia diarahkan oleh Bripka IN untuk menyetor uang sebesar Rp. 350 ribu. Ke nomor rekening pribadi milik HM.
"Sesuai bukti transfer itu, di kirim ke rekening atas nama HM sebesar Rp. 350 ribu."Terangnya.