3 Polisi Di Pangkep Diduga Terima Suap, Kompolnas Surati Polda Sulsel

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Kasus tersebut mencuat minggu lalu usai istri tersangka inisial N mengkonfirmasi ke Polres Pangkep terkait  uang yang telah diserahkan sebesar Rp40 juta kepada polisi yang menangani kasus suaminya, melalui perantara seorang pengacara bernama Sahrul. Ia lalu mempertanyakan kasus sang suami Jumuaruddin (30) yang telah menyetor sejumlah uang akan tetapi kasusnya berlanjut hingga ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pangkep. 

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Istri tersangka melaporkan tiga polisi yang bertugas di Unit Sat Narkoba Polres Pangkep. Ketiga polisi tersebut diketahui dua berpangkat AIPDA dan satu orang berpangkat AIPTU menjabat sebagai Kanit. 

Ketiga polisi tersebut kini diperiksa oleh Propam Polres Pangkep atas dugaan menerima suap dari tersangka maupun keluarga tersangka kasus narkoba yang tengah ditanganinya, berdasarkan laporan sang istri tersangka. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut karena istri tersangka menggunakan jasa penghubung agar uang yang diberikan diserahkan secara bertahap ke penyidik sesuai permintaan mereka,  yakni Rp80 juta. 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

 

Rencananya,  usai pemeriksaan ketiga polisi dari Unit Sat Narkoba Polres Pangkep rampung, gelar perkara akan dilaksanakan pekan depan untuk menentukan adanya setoran uang dari dua tersangka narkoba. Selain memeriksa ketiga bintara polri tersebut, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul. 

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

 

 Pada 3 Maret 2023 lalu Unit Sat Narkoba Polres Pangkep menangkap dua orang kurir narkoba yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25)  ditengah perjalanan penyidikannya,  istri tersangka Jumuaruddin diduga dihubungi oleh lelaki bernama Sahrul yang berprofesi sebagai pengacara. Sahrul menjanjikan kasus suaminya akan restoratif justice dengan jaminan uang sebsar Rp80 juta rupiah.

Halaman Selanjutnya
img_title