Dapat Perlakuan Khusus Dari Polres Gowa, Sosok Annar Tidak Pernah Diperlihatkan Sampai Dititip di Rutan Makassar

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sejak terungkapnya sindikat pemalsuan mata uang indonesia di kabupaten gowa, Annar Salahuddin Sampetoding yang menjadi tokoh utama saat diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, belum pernah diperlihatkan kehadapan publik. Padahal Annar merupakan sosok sentral dalam memberikan modal hingga pembuatan dan peredaran upal berlangsung selama 14 tahun di sulawesi selatan. Bahkan dalam kasus pembuatan uang palsu ini ikut menyeret kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar dan dua pegawai perbankan.

Keluarga Dilecehkan, Rumah Pelaku Dirusak dan 13 Orang Ditangkap Polisi

Saat Annar dalam perawatan di rumah sakit Bhayangkara Makassar, polisi masih belum memberikan akses agar sosok annar bisa diabadikan. Tidak hanya itu, saat Annar di jemput di RS Bhayangkara lalu di bawa ke Rutan Makassar pada pukul 14.00 wita Selasa (7/1/25) tadi, Kapolres tidak ingin membeberkan ke awak media, padahal sejak diperiksanya Annar Salahuddin Sampetoding hingga ditetapkannya sebagai tersangka awak media  tidak diberikan kesempatan untuk mengambil gambar sosok pengusaha itu.

Seolah pihak Polres Gowa menyembunyikan sesuatu dalam proses perkara penanganan Pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang menyeret nama besar Annar Salahuddin Sampetoding.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Branch Parepare Terapkan Penggunaan mesin X-ray dan Barrier Gate

Berbeda dengan tersangka lainnya, 13 tersangka sebelumnya termasuk Doktor Ibrahim, mereka dihadirkan dalam gelar perkara  bersama barang bukti dihadapan awak media. Tidak ada perlakuan khusus seperti yang di jalani Annar Salahuddin Sampetoding.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadi Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Annar pada Selasa siang. Proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).  

Janji Menikah Ditagih, Taruna  Pelayaran Aniaya Perempuan di Makassar

"Tersangka diterima pukul 14.00 WITA. Kami memeriksa dokumen administrasi dari pihak penahan, termasuk keterangan berbadan sehat dari RS Bhayangkara. Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan bersama tahanan baru lainnya," jelas Jayadi.  

Ia menambahkan, kamar masa pengenalan lingkungan memiliki kapasitas 15-20 orang, dengan durasi penempatan satu hingga empat minggu, tergantung kebijakan rutan.  

Halaman Selanjutnya
img_title