WADUH! Polisi Gagalkan Dua Kurir Edarkan 39 Paket Sabu Di Sigi

WADUH! 39 Paket Sabu Berhasil Diungkap, Wanita IM dan Pria JU
Sumber :
  • Humas Polres Sigi

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. 

Polda Sulsel Musnahkan 20,7 Kg Sabu, 1574 Orang jadi Tersangka

Penindakan dilakukan pada Kamis dini hari (9/1/2025). Dalam operasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Anton S. Mowala.

Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IM (25 tahun) beserta 39 paket sabu dengan total berat bruto 39 gram dari rumahnya di Desa Tongoa.

Janda 4 Anak di Sulbar Nekat Jual Sabu Demi Dinikahi Pacar

Selain itu, pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Poso, yang berada di lokasi kejadian, juga turut diamankan.

"IM dan JU telah kami bawa ke Mako Polres Sigi beserta barang bukti, termasuk 39 paket sabu, timbangan digital, dan dua pack plastik klip kecil, untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Anton lewat siaran pers Humas Polres Sigi.

Dalam 9 Bulan, Satresnarkoba Polda Sulsel Tangkap 2.114 Pelaku

Menurut hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di wilayah Desa Tongoa.

Proses hukum terhadap IM dan JU kini tengah berlangsung untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title