Sidang MK Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati-Wabup 03 Jeneponto Jelaskan Subjectum Litis dI MK
- Istimewa
"Bahwa selisih Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1086 Suara, sementara Ambang Batas 1,5% dari 211.914 = 3.178 Suara, sehingga masuk Ambang Batas," paparnya dipantau live streaming Youtube MK.
Dipaparkan lebih jauh, kata Eko Saputra, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor urut 2 (Paris-Islam) di atas dikarenakan antara lain.
"Termohon tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya LAPORAN Pelanggaran Pemungutan Suara yang seharusnya berakibat Pemungutan suara ulang," tegasnya.
Dalam sidang itu, diketuai langsung oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dan dua anggota yakni, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., Μ.Η. dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Diketahui, dalam sidang sengketa pilkada ini berada pada panel II, Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara Nomor;
1. 33/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. 77/PHPU.BUP-XXIII/2025