Sidang MK Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati-Wabup 03 Jeneponto Jelaskan Subjectum Litis dI MK

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. memimpin sidang sengketa Pilkada panel II
Sumber :
  • Istimewa

"Bahwa selisih Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1086 Suara, sementara Ambang Batas 1,5% dari 211.914 = 3.178 Suara, sehingga masuk Ambang Batas," paparnya dipantau live streaming Youtube MK. 

Pemkab Gowa Siap Akomodir 4.284 Tenaga Non ASN, Buka Pendaftaran PPPK Hingga 15 Januari

Dipaparkan lebih jauh, kata Eko Saputra, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor urut 2 (Paris-Islam) di atas dikarenakan antara lain.

"Termohon tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya LAPORAN Pelanggaran Pemungutan Suara yang seharusnya berakibat Pemungutan suara ulang," tegasnya. 

Karutan Makassar Benarkan ASS Dititip di Rutan, Tidak Bersama 17 Tersangka Lainnya

Dalam sidang itu, diketuai langsung oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dan dua anggota yakni, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., Μ.Η. dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Diketahui, dalam sidang sengketa pilkada ini berada pada panel II, Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara Nomor;

Akses Jalan ke RS Terhambat, Pemicunya Pedagang Gunakan Bahu jalan Untuk Jualan.

1. 33/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. 77/PHPU.BUP-XXIII/2025

Halaman Selanjutnya
img_title