Sidang MK PHPU Bupati-Wabup Jeneponto, Kuasa Hukum Paparkan Isi Petitum

Kuasa hukum paslon 03 Sarif-Qalby Jeneponto, saat sidang di MK
Sumber :
  • Humas MK / Teguh

SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Sidang sengketa pilkada Kabupaten Jeneponto bergulir di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (14/1/2025) kemarin. 

SDN 95,Lahan Sengketa, Bangunan Rusak, Potret Permasalahan Pendidikan Di Takalar Hancur

Pemohon perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXI/2025, meminta agar membatalkan perolehan suara paslon nomor urut dua Paris Yasir - Islam Iskandar.

Alasannya, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, tidak melaksanakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS

Lahan Sengketa, Nasib Murid SDN 95 Takalar Terancam Putus Sekolah

“Termohon (KPU) tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran pemungutan suara yang seharusnya berakibat pemungutan suara ulang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (14/1/2025).

Perkara ini disidangkan langsung Majelis Hakim Panel II, dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Kerap Tawuran,Belasan Remaja di Jeneponto Ditangkap

Serta didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Kendati begitu, isi petitum paslon 03 Sarif-Qalby langsung dibacakan oleh Anas Malik. 

Halaman Selanjutnya
img_title