Sidang MK PHPU Bupati-Wabup Jeneponto, Kuasa Hukum Paparkan Isi Petitum
- Humas MK / Teguh
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, 2. membatalkan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024, 3. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024, yang benar menurut pemohon sebagai berikut, dianggap telah dibacakan" tuturnya.
Dalam sidang PHPU, kuasa hukum itu juga menampilkan tabel perolehan suara. Tabulasi ditampilkan dalam kanal YouTube saat tayangan sidang berlangsung.
Dicantumkan, perolehan suara dari termohon, pasangan Paris Yasir - Islam Iskandar memperoleh 83.666 suara.
Sementara pemohon, Sarif-Qalby tercatat 88.558 suara. Untuk nomor urut empat, Syamsuddin Karlos memperoleh 26.135, serta Efendi - Andry sebanyak 6863.
Tim kuasa hukum menyebut, bahwa perselisihan suara itu disebabkan karena termohon (KPU Jeneponto), tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU terhadap 10 TPS.
Olehnya itu, pihaknya meminta dihadapan hakim, agar KPU Jeneponto tetap melakukan pemungutan suara ulang, dan meminta