Sidang MK PHPU Bupati-Wabup Jeneponto, Kuasa Hukum Paparkan Isi Petitum

Kuasa hukum paslon 03 Sarif-Qalby Jeneponto, saat sidang di MK
Sumber :
  • Humas MK / Teguh

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, 2. membatalkan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024, 3. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024, yang benar menurut pemohon sebagai berikut, dianggap telah dibacakan" tuturnya. 

Modernisasi Alutsista, Tni AU Gunakan Radar Buatan Prancis

Dalam sidang PHPU, kuasa hukum itu juga menampilkan tabel perolehan suara. Tabulasi ditampilkan dalam kanal YouTube saat tayangan sidang berlangsung. 

Dicantumkan, perolehan suara dari termohon, pasangan Paris Yasir - Islam Iskandar memperoleh 83.666 suara. 

Waow!Nelayan Wajib membeli Teknologi Seharga Belasan Juta Dari kementerian kelautan dan perikanan.

Sementara pemohon, Sarif-Qalby tercatat 88.558 suara. Untuk nomor urut empat, Syamsuddin Karlos memperoleh 26.135, serta Efendi - Andry sebanyak 6863.

Isi Petitum Paslon 03 ditampilkan kuasa Hukum dalam sidang MK

Photo :
  • Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi

Tim kuasa hukum menyebut, bahwa perselisihan suara itu disebabkan karena termohon (KPU Jeneponto), tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU terhadap 10 TPS. 

Olehnya itu, pihaknya meminta dihadapan hakim, agar KPU Jeneponto tetap melakukan pemungutan suara ulang, dan meminta

Halaman Selanjutnya
img_title