Sidang MK PHPU Bupati-Wabup Jeneponto, Kuasa Hukum Paparkan Isi Petitum
Kamis, 16 Januari 2025 - 18:23 WITA
Sumber :
- Humas MK / Teguh
"Kemudian memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto/termohon untuk melaksanakan dan menaati keputusan ini, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pintanya dalam sidang tersebut.
Berikut, inilah 25 daftar TPS yang diminta kepada termohon, KPU Jeneponto untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang;
1. TPS 1 Kelurahan Tolo Selatan Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto;
2. TPS 5 Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto;
3. TPS 2 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto;
4. TPS 5 Desa Bulusuka Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto;
5. TPS 3 Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto;
Halaman Selanjutnya
6. TPS 4 Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto;