Miris, Situs Bersejarah Benteng Anak Gowa Jadi Lokasi Pembangunan Perumahan

Kawasan situs bersejarah Benteng Ana Gowa dipenuhi perumahan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

"Ini yang menyebab kami dari pihak pelestarian cagar budaya melakukan pengecekan ke lokasi. Ini supaya kerusakannya jangan terlalu parah. Kami akan melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa Benteng Anak Gowa adalah bukti kejayaan Kerajaan Gowa abad 16-17, sehingga masyarakat bisa paham dan menjaga sisa peninggalan sejarah," jelas Haeruddin, Senin, 12 Juni 2023. 

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Lanjutnya, dalam lokasi benteng memang terdapat tanah yang dulunya dikuasai oleh keluarga Kerajaan Bone, Andi Mappanyuki. Akan tetapi kemudian dijual kepada pihak pengembang. Kemudian pihak pengembang menjual lagi  ke pengembang-pengembang lainnya. Sehingga sudah sangat struktural kepemilikannya. 

BPK Sulsel dan Sulteng berharap kepada Pemkab Gowa dan masyarakat bisa melakukan pelestarian. Pihaknya sudah melakukan koordinasi ke Pemkab Gowa untuk melakukan zonasi. Zonasi adalah salah satu bentuk pengendalian sehingga bisa dipisahkan yang mana bisa dikembangkan yang mana tidak bisa dikembangkan dan harus dijaga sebagai cagar budaya. 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

"Tidak bisa digusur (perumahan) karena mereka punya hak legal. Namun dinding itu belum dimiliki dan masih bisa diamankan. Di dalam itukan hanya berupa perumahan. Nah di luar itu dinding- dinding itu yang mencirikan struktur benteng itu sendiri. Jadi jangan ada lagi pengerusakan-pengerusakan," harap Haeruddin. 

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng), Laode Muhammad Aksa mengatakan, laporan tersebut berawal dari laporan salah satu warga yang juga pemerhati situs cagar budaya Benteng Anak Gowa, yang prihatin melihat peninggalan Kerajaan Gowa tidak terawat dengan baik sehingga warga mencari solusi ke BPCB Sulsel dan Sulteng. Akan tetapi kewenangan tersebut ada pada Pemkab Gowa. Mulai dari melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan situs cagar budaya di daerahnya.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Warisan budaya sudah menjadi bagian dari HAM termasuk hak Budaya juga sudah ada. Sehingga peninggalan-peninggalan bersejarah bisa dilindungi termasuk oleh masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya. 

"Benteng ini harus segera mempunyai status hukum dan ditetapkan sebagai cagar budaya. mempunyai kewenangan menetapkan adalah Pemkab.  Ditetapkan oleh Bupati Gowa dengan tim ahli cagar budaya.  Sampai sekarang belum ada status hukumnya dan  harus segera diselesaikan sertifikatnya," jelas Laode Muhammad Aksa. 

Halaman Selanjutnya
img_title