Miris, Situs Bersejarah Benteng Anak Gowa Jadi Lokasi Pembangunan Perumahan

Kawasan situs bersejarah Benteng Ana Gowa dipenuhi perumahan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sebenarnya, kata Laode, aturan- aturan  pertanahan untuk mendapatkan  sertifikat tanah perorangan dalam tanah bersejarah itu tidak bisa mendapatkan izin dan  itu diatur dalam pertanahan di pemerintahan. Tapi faktanya  dilapangan, tanah bersejarah,  situs bersejarah, bangunan bersejarah sudah serifikasi oleh orang-orang yang datang dari luar wilayah Anak Gowa. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

"Semua stakeholder harus berkumpul membicarakan dan mencari solusi. Kita harus lindungi dan segera djsertifikasi. Luar dalam sudah ada perumahan tersisa dinding, sisa itu jadi harus dilindungi. Segera sertifikasi,"tutupnya.