Miris, Situs Bersejarah Benteng Anak Gowa Jadi Lokasi Pembangunan Perumahan
Senin, 12 Juni 2023 - 10:30 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Sebenarnya, kata Laode, aturan- aturan pertanahan untuk mendapatkan sertifikat tanah perorangan dalam tanah bersejarah itu tidak bisa mendapatkan izin dan itu diatur dalam pertanahan di pemerintahan. Tapi faktanya dilapangan, tanah bersejarah, situs bersejarah, bangunan bersejarah sudah serifikasi oleh orang-orang yang datang dari luar wilayah Anak Gowa.
"Semua stakeholder harus berkumpul membicarakan dan mencari solusi. Kita harus lindungi dan segera djsertifikasi. Luar dalam sudah ada perumahan tersisa dinding, sisa itu jadi harus dilindungi. Segera sertifikasi,"tutupnya.