Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan

H. Ali Yafid, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga santriwati oleh pimpinan rumah tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel. Selasa (28/01/2025).

 

Rumah tahfidz yang dikelola yayasan tersebut akan ditinjau ulang dan aktivitasnya berpotensi dibekukan. Pasalnya, yayasan ini tidak terdaftar di Kemenag Sulsel dan tidak memenuhi standar pendirian rumah tahfidz yang berlaku.  

 

Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan dari tiga santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Feri Syarwan (28), pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih. 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Gowa, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berfungsi sebagai asrama bagi para santriwati. Rumah ini terletak di salah satu kecamatan di Kabupaten Gowa.