Diduga Aniaya Warga, Briptu Fajar Dibebastugaskan Untuk Jalani Pemeriksaan di Polres Takalar

Mako Polres Takalar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

"Sudah kami sampaikan kepada Kapolsek bahwa sesuai perintah Kapolres, yang bersangkutan telah dibebastugaskan. Jadi, setiap hari ia wajib berada di kantor selama jam kerja," ujar AKP Sri Fajar. Sabtu (1/2/2025)

 

Meski demikian, belum ada keputusan mengenai penempatan khusus bagi Briptu Fajar. Proses hukum di Sat Reskrim Polres Takalar masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan mendahulukan penyelidikan tindak pidana umum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.  

 

"Tahapan ini harus dilalui. Jika dalam gelar perkara di Reskrim terbukti bahwa Briptu Fajar bersalah, maka ia akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan. Setelah itu, Propam melalui Paminal akan melakukan audit investigasi, memeriksa ulang kasusnya, dan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik," jelas AKP Sri Fajar.