Diduga Aniaya Warga, Briptu Fajar Dibebastugaskan Untuk Jalani Pemeriksaan di Polres Takalar

Mako Polres Takalar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Namun, jika kasus ini berakhir damai atau melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ), maka Propam akan menangani kasusnya sebagai pelanggaran disiplin. 

 

AKP Sri Fajar menegaskan bahwa keputusan akhir terkait sanksi disiplin tetap bergantung pada atasan yang berwenang memberikan hukuman atau Ankum.  

 

"Semuanya tergantung pada hasil gelar perkara di Reskrim. Jika terbukti bersalah, Briptu Fajar akan menjalani proses hukum pidana dan sidang kode etik di Propam. Namun, jika ada perdamaian, maka kami akan tetap melaksanakan pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.  

 

Saat ini, Polres Takalar masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Sat Reskrim untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Briptu Fajar.