Tiga tersangka kasus skincare atau kosmetik berbahan berbahaya dalam hal ini Bos Kosmetik diserahkan ke Kejaksaan Tinggi
Selasa, 4 Februari 2025 - 00:39 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Perbuatan tersangka yang telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alkes yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan telah melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Perbuatan MS ini juga telah melanggar ketentuan Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ungkapnya.
Kemudian, tersangka MH, 29, yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Mira Hayati Kosmetik dan MH Kosmetik Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar positif mengandung merkuri atau raksa.