Tiga tersangka kasus skincare atau kosmetik berbahan berbahaya dalam hal ini Bos Kosmetik diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Salah satu tersangka skincare berbahan berbahaya
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," ungkapnya. 

 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare berbahan berbahaya tersebut pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

 

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.