Tiga tersangka kasus skincare atau kosmetik berbahan berbahaya dalam hal ini Bos Kosmetik diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Salah satu tersangka skincare berbahan berbahaya
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Perbuatan tersangka MH yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi hal ini bertentangan dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Setelah menerima ketiganya, Kejati Sulawesi Selatan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menyatakan ketiganya dalam keadaan sehat. 

 

"Selanjutnya, penuntut umum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka," tegasnya.

 

Mereka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, kemudian nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan terakhir nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.