MK Tolak Gugatan Cabup-Cawabup Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar, Ini Alasannya

MK menolak gugatan terkait hasil Pilkada Takalar
Sumber :
  • Istimewa

 

Dengan demikian, dalil pemohon mengenai pelanggaran syarat formil pencalonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.  

 

Selain itu, gugatan terkait keterlibatan ASN dan kepala desa dalam pemenangan pasangan Daeng Manye - Hengky Yasin juga ditolak. Mahkamah menilai bahwa pelanggaran yang disebutkan bukan merupakan pelanggaran pemilu, melainkan terkait dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.  

 

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pertemuan Komjen Pol Fadil Imran dengan para kepala desa dan camat terjadi sebelum tahapan pemilihan dimulai, sehingga tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu.