MK Tolak Gugatan Cabup-Cawabup Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar, Ini Alasannya
Selasa, 4 Februari 2025 - 20:52 WITA
Sumber :
- Istimewa
Dengan demikian, dalil pemohon mengenai pelanggaran syarat formil pencalonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, gugatan terkait keterlibatan ASN dan kepala desa dalam pemenangan pasangan Daeng Manye - Hengky Yasin juga ditolak. Mahkamah menilai bahwa pelanggaran yang disebutkan bukan merupakan pelanggaran pemilu, melainkan terkait dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pertemuan Komjen Pol Fadil Imran dengan para kepala desa dan camat terjadi sebelum tahapan pemilihan dimulai, sehingga tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu.