MK Tolak Gugatan Cabup-Cawabup Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar, Ini Alasannya
Selasa, 4 Februari 2025 - 20:52 WITA
Sumber :
- Istimewa
"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai ketidaknetralan ASN tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.
Sidang pembacaan putusan dismissal digelar pada Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.