MK Tolak Gugatan Cabup-Cawabup Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar, Ini Alasannya
Selasa, 4 Februari 2025 - 20:52 WITA
Sumber :
- Istimewa
Hakim menyatakan bahwa mahkamah tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
"Dalil-dalil pemohon tidak memiliki keyakinan kuat untuk dinyatakan beralasan menurut hukum," tambah Hakim Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya.
Putusan ini diambil berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.