Kasus Penipuan Akpol: Emosi Keluarga Korban Memuncak di Pengadilan

Andi Fatmasari Rahman divonis empat tahun penjara
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID --  Sidang putusan kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) di Pengadilan Negeri Makassar diwarnai kericuhan. 

 

 

Sejumlah keluarga korban, mayoritas emak-emak, meluapkan emosinya dengan meneriaki terdakwa Andi Fatmasari Rahman, yang dijatuhi vonis empat tahun penjara.

 

 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Franklin menyatakan Andi Fatmasari Rahman terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai merugikan korban hingga Rp4,9 miliar dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara.