Janda 4 Anak di Sulbar Nekat Jual Sabu Demi Dinikahi Pacar
- Gusni Kardi/Tv One
Sulawesi.viva.co.id - Terbuai janji akan dinikahi, seorang janda empat anak nekat jualkan sabu-sabu milik pacarnya, di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).
Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdi Limban, mengatakan pelaku ditangkap karena berdasarkan laporan masyarakat sedang melakukan penjualan narkoba jenis sabu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat pelaku ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Tangdi Limban, dalam keterangan resminya, Selasa, 15 November 2022.
Dalam aksi penggeledahan di rumah pelaku, anggota Satres Narkoba Polresta Mateng berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 66 gram lebih. Barang bukti itu terbungkus dalam plastik bening yang sudah siap edar.
Di rumah pelaku, polisi juga mengamankan telepon genggam milik pelaku. Telepon genggam tersebut ikut disita polisi karena digunakan untuk menjual barang haram tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik milik pelaku. Timbangan tersebut digunakan pelaku untuk menimbang berat sabu-sabu yang akan dijualnya kepada pelanggannya.
Pelaku HS (35), saat dinterogasi polisi, mengaku mendapatkan barang haram itu dari pacarnya yang tinggal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Saya nekat menjual sabu-sabu karena dijanji akan dinikahi," jawab pelaku saat diinterogasi penyidik polisi.
Pelaku yang merupakan janda beranak 4 itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal hukuman seumur hidup.
Pelaku pun saat ini ditahan di tahanan Polres Mateng. Pacar pelaku kini juga masih dalam pengejaran tim Satres Narkoba Polres Mateng.
Laporan: Gusni Kardi/Tv One