Penjual Bakso Di Makassar Kena Denda 10 Miliar, Ini Masalahnya
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id-Penjual Bakso di Jalan Kepala, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Dalmasius Panggalo di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia divonis atas kasus dugaan tindak pidana perbankan, yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalmatius Panggalo dilaporkan saat masih menjabat sebagai Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri.
Dalmasius mengaku, saat itu, OJK menemukan adanya pencatatan palsu mengenai penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) BPR Sulawesi Mandiri. Dimana kelebihan penjualan sebesar Rp800 juta diserahkan ke debitur atas persetujuan dewan komisaris dan pemegang saham pengendali. Menurut OJK penjualan AYDA dan penyerahan sisa penjualan ke debitur dilakukan atas inisiatif sendiri.
Akan tetapi Dalmatius menyebut telah mendapatkan persetujuan dan penjualan AYDA. Bahkan pihak bank diuntungkan dengan masuknya dana segar dan tidak ada yang keberatan dari pihak bank.
Untuk itu, Dalmatius merasa terdzolimi atas vonis tersebut. Ia menilai tidak ada yang dirugikan atas penjualan agunan yang bermasalah. Sejak 2021 ia hanya bisa berjualan bakso dan berharap perlindunhan dan keadilan kepada presiden atas putusan MA. Dalmatius Panggalo juga terpaksa menyambung hidup dengan berjualan bakso, karena telah dilarang OJK untuk berkiprah kembali ke dunia perbankan selama 20 tahun.