2 Pelaku Perdagangan Orang Diringkus Bareskrim Polri, Korban Dikirim ke Turki
Sulawesi.viva.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan dua pelaku yang telah jadi tersangka di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka masing-masing Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang diberangkatkan ke luar negeri. Para pekerjaan diberangkatkan pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (28/1/2024).
Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta hingga 13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis.
Korban dikirim ke negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya. Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata.
Setelah sampai di Turki, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad. Lalu, korban ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.