Gugatan Sarif-Qalby Kandas di MK, Drama Pilkada Jeneponto 2024 Berakhir
Selasa, 25 Februari 2025 - 00:28 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Drama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 akhirnya menemui titik akhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).
Pembacaan putusan itu langsung pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta dalam sesi I.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MK, Suhartoyo. Penyampaian itu juga dibacakan melalui tayangan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak Eksepsi termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputus dalam rapat putusan Hakim oleh Hakim konstitusi," kata Suhartoyo.
MK Tolak seluruhnya gugatan paslon 03 Sarif-Qalby
Photo :
- Sulawesi.viva.co.id