Sidang MK Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati-Wabup 03 Jeneponto Jelaskan Subjectum Litis dI MK

Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. memimpin sidang sengketa Pilkada panel II
Sumber :
  • Istimewa

Pemaparan berbagai pelanggaran itu terdaftar dalam perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Lewat Kedua kuasa hukum itu, pihak KPU Kabupaten Jeneponto dijelaskan dalam sidang, tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang direkomendasikan oleh pihak Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi Sulsel. 

 

"Objek dalam permohonan perbaikan itu, pembatalan keputusan pemilihan Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024 pukul 01.34 WITA," papar Eko Saputra, Selasa (14/1/2025). 

 

Sementara itu, dalam sidang juga dijelaskan terkait legal stending, pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor 495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.