Sidang MK Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati-Wabup 03 Jeneponto Jelaskan Subjectum Litis dI MK
Selasa, 14 Januari 2025 - 20:49 WITA
Sumber :
- Istimewa
"Bahwa selisih Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1086 Suara, sementara Ambang Batas 1,5% dari 211.914 = 3.178 Suara, sehingga masuk Ambang Batas," paparnya dipantau live streaming Youtube MK.
Dipaparkan lebih jauh, kata Eko Saputra, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor urut 2 (Paris-Islam) di atas dikarenakan antara lain.
"Termohon tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya LAPORAN Pelanggaran Pemungutan Suara yang seharusnya berakibat Pemungutan suara ulang," tegasnya.