Haram Hukumnya Memperjual Belikan Miras

Kasus Miras
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id – Pengasuh website pengajaran Islam, Rumaysho.com, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, menjelaskan tentang hukum jual beli khamar atau minuman keras (miras).

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Makkah saat penaklukan Kota Suci Makkah.

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Haramnya Jual Beli Khamar

Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).

Yang dimaksud adalah Allah melaknat dzat khomr, agar setiap orang menjauhinya. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khomr” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khomr. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 174, Mawqi’ Al Islam). Ini menunjukkan penjualan miras itu haram.

Halaman Selanjutnya
img_title