Tiga Korban Rudapaksa Pimpinan Rumah Tahfidz Dapat Pendampingan Dan Pemulihan Dari Trauma

Dinas PPA Kabupaten Gowa, Kawaidah
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPPPA) Kabupaten Gowa melakukan pendampingan terhadap tiga korban rudapaksa oleh pimpinan yayasan rumah tahfidz

Pemilik Yayasan Rumah Tahfidz di Gowa Diringkus Usai Rudapaksa Santriwati

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA) Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham, mengatakan bahwa setelah kasus tersebut bergulir pihaknya menuju ke lokasi kejadian untuk mencari informasi. 

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Persawahan Ditangkap, Ternyata Pacar Korban

 

"Jadi kami selaku Dinas PPPA Gowa melakukan pendampingan," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 Januari 2025.

Heboh,Mayat Perempuan di Sawah banyak Luka Tusukan

 

Selain melakukan pendampingan pihaknya juga telah menyiapkan rumah aman bagi korban untuk memberikan rasa aman bagi mereka. 

 

"Kami tidak serta-merta membawa korban ke rumah aman tanpa permintaan keluarga. Kalau keluarga merasa terganggu atau situasi tidak kondusif, baru kita bisa ambil,” ujarnya. 

 

Dinas PPA Gowa berencana kembali mendatangi lokasi pada 4 Februari untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.

 

“Saya takutnya baru tiga ini yang kita tahu, tapi kita tidak tahu yang lalu- lalunya bagaimana," ungkapnya. 

 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gowa menangkap pemilik yayasan rumah tahfidz. Pelaku bernama Ferry Syarwan itu ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya.

 

 

Akibat perbuatannya pemilik yayasan rumah tahfidz tersebut disangkakan dengan Pasal 81 jo pasal 76 huruf  D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Pelaku pemerkosaan itu juga disangkaka dengan Pasal 6 tentang kekerasan tindak pidana seksual uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman paling lama 15 tahun.