Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan

H. Ali Yafid, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga santriwati oleh pimpinan rumah tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel. Selasa (28/01/2025).

Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Jalur Wisata Malino, Satu Orang Alami Luka Berat

 

Rumah tahfidz yang dikelola yayasan tersebut akan ditinjau ulang dan aktivitasnya berpotensi dibekukan. Pasalnya, yayasan ini tidak terdaftar di Kemenag Sulsel dan tidak memenuhi standar pendirian rumah tahfidz yang berlaku.  

Aksi Pencurian Tempe di Pasar Minasamaupa Sungguminasa Gowa Viral di Media Sosial

 

Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan dari tiga santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Feri Syarwan (28), pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih. 

Tabrakan Maut Pemotor, Satu Tewas

 

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Gowa, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berfungsi sebagai asrama bagi para santriwati. Rumah ini terletak di salah satu kecamatan di Kabupaten Gowa.  

  

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa yayasan yang menaungi rumah tahfidz tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi kriteria sebagai lembaga pendidikan berbasis Al-Qur'an.  

 

"Setiap rumah tahfidz atau pondok pesantren harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki kyai, kitab kuning, asrama, masjid, dan santri yang memenuhi standar." Ungkap H. Ali Yafid saat di temui di kantornya, Senin (27/1/2025).

 

"Rumah tahfidz ini tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dan tidak terdaftar di Kemenag Sulsel,"Tambangnya.

 

Lebih lanjut, Ali Yafid menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat serta aparat penegak hukum untuk memproses pembekuan aktivitas yayasan tersebut jika ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius.  

 

"Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Apabila yayasan ini terbukti melanggar hukum, kami akan mengajukan rekomendasi untuk pembekuan aktivitasnya," tegasnya.  

 

Sementara itu, ketiga korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa. Layanan ini diberikan untuk memulihkan kondisi psikologis para korban pasca kejadian tersebut.  

 

Kemenag Sulsel juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, khususnya yang mengikuti pendidikan di rumah tahfidz atau pondok pesantren. 

 

"Kami berharap orang tua selalu memantau kegiatan anak-anak mereka dan memastikan lembaga pendidikan yang dipilih benar-benar memenuhi standar keamanan dan akhlak," tambah Ali Yafid.  

 

Kemenag Sulsel juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap rumah tahfidz dan pondok pesantren di wilayahnya.  

 

"Rumah tahfidz harus mengajarkan nilai-nilai Al-Qur'an dan akhlak yang baik. Kejadian ini mencoreng tujuan utama dari keberadaan lembaga pendidikan seperti ini. Kami akan terus memastikan tidak ada lagi lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa memenuhi aturan yang berlaku," pungkas H. Ali Yafid.  

 

 

Sebelumnya Feri Syarwan, pelaku rudapaksa sekaligus pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih, ditangkap polisi pada Rabu, 22 Januari 2025. 

 

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga merupakan guru ngaji di rumah tahfidz tersebut yang mengajar puluhan santriwati. 

 

Tindakan ini diduga dilakukan saat pelaku memanfaatkan posisinya untuk mendekati para korban.  

 

Saat ini, kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Polres Gowa. Pihak kepolisian juga akan mendalami izin operasional yayasan serta memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.  

 

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan non-formal, khususnya rumah tahfidz yang tidak memiliki izin resmi. 

 

 

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat pendidikan agama bagi anak-anak mereka. 

 

Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.