Dilarang Mancing Ikan, Polisi Aniaya Pemilik Empang Gunakan Balok

Korban Di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle, Takalar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Abdul Karim Dg Sau, (53) warga Sauleang, Dusun Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dianiaya oknum Polisi.

Bejat! Pria 35 Tahun di Jeneponto Rudapaksa Anak Dibawah Umur saat Tertidur

 

Korban mengaku dianiaya usai menegur pria yang mengaku polisi tersebut dengan nada keras dan kasar agar tidak memancing di empang miliknya yang sudah di pagari dan dipasangi tanda larangan memancing.

Cerita Warga Selayar Sulsel Temukan Mayat Tanpa Kepala dan Lengan Kiri, Begini Ciri-cirinya

 

Kronologi kejadiannya, Pada Hari Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Jelang magrib Abdul Karim Dg Sau mendatangi empangnya di Dusun Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.

Tahun Baru Imlek, Berkah Bagi Pedagang Tebu

 

Saat di lokasi Empang miliknya, Korban melihat sudah ada 4 orang yang sedang memancing.

 

"Pas di lokasi saya lihat ada 4 orang yang sedang memancing di Empang saya, kemudian saya mendatanginya."Ungkap Karim. Rabu (29/01/2025).

 

Sekitar jarak 5 meter, Abdul Karim Kemudian menegur 4 orang yang memancing di empangnya itu.

 

 

Karena tidak di gubris saat diminta berhenti memancing, Abdul Karim menghampiri 4 pemancing itu lalu melontarkan kata-kata kasar. "Ungkap Karim.

 

"Saya akui melontarkan kata kasar karena jengkel, sudah saya tegur beberapa kali tapi mereka tidak ada yang menjawab seolah saya tidak di hargai sebagai pemilik Empang"Sambungnya.

 

Lanjut Karim, Setelah melontarkan Kata-Kata kasar, salah satu dari 4 orang itu berdiri lalu mengatakan "kamu tau saya, saya dari Polres ini.

 

"Waktu orang itu katakan dari Polres, saya kembali menjawab, saya tidak mau tau anda dari polres atau dari mana, ini Empang saya."Jelas Karim.

 

Usai adu mulut, pria yang mengaku polisi lansung mengambil balok kayu dan memukul Abdul Karim (pemilik Empang) sebanyak 3 kali.

 

"Awalnya saya tangkis pakai tangan, terus dia pukul lagi sebanyak 2 kali di bagian punggung."Terangnya.

 

Setelah pemukulan itu, empat pelaku kemudian melarikan diri.

 

"Setelah oknum polisi itu pukul saya, mereka kabur, dan kemudian saya mengejarnya."Tuturnya.

 

Karim tak menampik jika dirinya saat itu membawa parang setiap keluar ke lokasi empangnya.

 

"Saya akui saya bawa parang, tetapi seandainya saya punya niat mau gunakan parang untuk melawan, mungkin dia akan luka, tapi saya tidak gunakan parang itu. karena saya fikir saya akan di tangkap kalau saya gunakan itu parang untuk melukainya."Terangnya.

 

Saat di tanya mengenai Oknum polisi yang memukulnya, Karim mengungkap jika oknum polisi itu bernama Fajar. 

 

Pasca penganiayaan itu, korban mengejar pelaku hingga ke Dusun Lampang. Dan di situ ia mulai tidak sadarkan diri akibat kesakitan dan sejumlah warga menolong dan membawanya ke rumah sakit Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar untuk mendapatkan perawatan medis.

 

"Saya dua hari di rawat di rumah sakit karena susah bernafas pasca di pukul menggunakan balok kayu di bagian punggung."

 

Di hari ke 4 pasca kejadian, Abdul Karim kembali ke rumahnya dan memilih beristirahat.

 

"Saya terpaksa mengikat tubuh menggunakan kain. Kalau tidak saya ikat saya mengalami kesakitan dan sesak nafas. Ini baru terasa baikan saya rasa."Bebernya.

 

Abdul Karim juga menyampaikan jika istrinya sudah melaporkan ke Polres Takalar pasca kejadian.

 

Sementara itu, Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menyampaikan jika kasus dugaan penganiayaan anggotanya itu telah diterima dan sementara dalam pemeriksaan propam Polres Takalar.

 

"Laporan korban sudah kira terima, dan oknum polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polsek Mappakasunggu ini sementara di periksa oleh propam Polres Takalar."Jelasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian Polres Takalar setelah adanya laporan korban yang diduga di aniaya oleh oknum Anggota Polisi Polsek Mappakasunggu Polres Takalar Usai di tegur tidak memancing di Empang milik korban