Pria pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa anak di Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Pelecehan empat Anak Diperiksa PPA Polrestabes Makassar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Akibat perbuatannya, pelaku pelecehan tersebut disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Tabrakan Maut Pemotor, Satu Tewas