Setor Uang Rp160 Juta ke Polisi, Bandar Narkoba Ini Blak-blakan di Dalam Sel Tahanan

Kolase ilustrasi uang (kiri) dan Bandar Narkoba (kanan)
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Baru-baru ini jagat sosial media heboh, seorang bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar, ngaku setor uang senilai Rp 160 Juta setiap bulannya kepada anggota polisi Polrestabes Labuhanbatu."Saya itu membayar di Mapolres

img_title 317 Korban Kebakaran Tallo Makassar Terima Bantuan Kemensos, Polisi Selidiki Penyebab Api

Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp160 juta setiap bulannya," kata Endar dalam video yang di posting di akun Instagram, @medan_headlines.news, dikutip VIVA, Senin, 3 Februari 2025.

img_title Ketika Warga Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Eks Kapolri Bilang Begini

Pernyataannya itu membuat publik terheran-heran. Bahkan, pengakuan yang dilontarkan berada di dalam sebuah sel tahanan.

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp 160 juta setiap bulannya," ujar Endar dari balik jeruji, sebagaimana dikutip dari video tersebut.

img_title Perusakan Hutan di Sulawesi Selatan: Ancaman Serius bagi Pasokan Air Bersih

Dia bilang, dana setoran tersebut dengan rincian Rp80 juta untuk kepala satuan (Kasat), Rp20 juta untuk kepala unit (Kanit), dan Rp8 juta per bulan untuk tim.

Dana itu, lanjut Endar diserahkan langsung kepada seorang petugas berinisial R pada tanggal 10 setiap bulannya.

Dia juga meminta, agar semua petugas yang diduga terlibat itu bisa diperiksa oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Saya juga siap diperiksa. Untuk bukti transfer memang tidak ada, karena saya memberikan uang secara langsung kepada saudara RS," jelas Endar.

Pun, Endar berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti pernyataannya. Dia geram meski sudah menyetor uang, aktifas narkobanya tetap ditangkap oleh Polres Labuhanbatu.

"Bapak Presiden, Kapolri, Kadiv Propam, DPR RI, tolong periksa saya dalam kasus ini. Karena ada keterlibatan orang narkoba di Mapolres Labuhanbatu dengan saya," kata Endar.

Polda Sumut Angkat Bicara

Terkait itu, Polda Sumut angkat bicara melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon menjelaskan kasus narkoba yang menjerat Endar sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Tersangka Endar Muda Siregar, telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika," kata Siti.

Siti menuturkan Endar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di Jalan Balai Desa, Padang Bulan, Rantau Utara, pada 7 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title