Setor Uang Rp160 Juta ke Polisi, Bandar Narkoba Ini Blak-blakan di Dalam Sel Tahanan
- Sulawesi.viva.co.id
Siti menuturkan Endar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di Jalan Balai Desa, Padang Bulan, Rantau Utara, pada 7 Mei 2024.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta.
Selain itu, beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, Endar sudah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan per 15 Januari 2025.
Lebih lanjut, Endar mengatakan kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain yaitu, Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil.
Dari pengakuan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
Dengan bukti yang cukup kuat, polisi kemudian menangkap Endar. Lalu, ditemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar.