Benarkah Gaji ke-13 Tak Akan Cair Karena Efisiensi Anggaran? Ini Kata Istana Negara

Ilustrasi mata uang rupiah
Sumber :

SULAWESI.VIVA.CO.ID — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 tetap akan dibayarkan sesuai dengan haknya.

Bagaimana Nasib IKN di Tangan Presiden Prabowo? Ini Kata AHY

Menurut Hasan, kedua tunjangan tersebut tidak akan terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Bu Menteri Keuangan sudah memberikan penjelasan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai itu bukan bagian yang diefisienkan,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jumat, 7 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto Ingatkan Jenderal TNI-Polri: Rakyat Yang Gaji Anda

Hasan juga memastikan, gaji ke-13 dan THR merupakan hak pegawai negeri.

Olehnya, gaji ke-13 akan dibayarkan masing-masing kementerian atau lembaga.

Siapa Sebenarnya Netty Siagian? Profil Sosok Polwan Berpangkat AKBP Berani Kritisi Mayor Teddy

“Jadi, gaji ke-13 dan THR itu adalah hak pegawai negeri dan akan dibayarkan sesuai ketentuan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan hal ini,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul, karena mencuat di media sosial, terutama di akun X, yang mempertanyakan apakah gaji ke-13 dan THR ASN akan dibayarkan atau tidak di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.

Sebuah meme yang beredar menyebutkan, "Tiba-tiba perasaan enggak enak mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14."

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, gaji ke-13 dan THR ASN akan cair tahun ini.

Menurutnya, anggaran untuk gaji ke-13 sedang diproses dan masyarakat diminta untuk bersabar menunggu pengumuman lebih lanjut.

“Gaji ke-13 sudah dianggarkan dan sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” kata Sri Mulyani, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah diatur dalam Surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,10 triliun, serta dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dan ASN diharapkan tidak lagi khawatir mengenai pembayaran gaji ke-13 dan THR pada tahun ini. (*)