Drama Uang Palsu Produksi Kampus UIN Makassar, Polres Gowa Resmi Serahkan 11 Tersangka ke Kejari

Polres Gowa Serahkan 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu ke Kejaksaan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sebanyak 11 dari 18 tersangka sindikat jaringan produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di Kampus UIN Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap dua atau P21.

Ada Apa? Berkas 18 Tersangka Kasus Produksi Uang Palsu 'Made in UIN Makassar' Dikembalikan Kejari Gowa ke Polres

Polres Gowa menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada Rabu (19/3/2025).

Dalam proses pelimpahan ini, para tersangka digiring petugas dari atas mobil menuju ruang Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Akui Uang Palsu Buatan UIN Alauddin Nyaris Sempurna

Selain tersangka, barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu juga turut diserahkan guna kepentingan penyelidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muh Ihsan, mengungkapkan bahwa dari 11 tersangka yang diserahkan, Polres Gowa menjadikannya delapan berkas perkara dari total 15 berkas kasus sindikat uang palsu tersebut.

Jadi Narsum Dialog Politik di UIN Makassar, Sekjen Mileanies Tegaskan Indonesia Butuh Anis Baswedan

"Tahap dua ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah berkoordinasi dengan baik," ungkap Kajari Gowa.

"Dari 18 tersangka, Polres Gowa melimpahkan 11 tersangka, di mana 11 tersangka ini dijadikan delapan berkas. Ada satu orang satu berkas, ada juga tiga orang satu berkas," sambungnya.

Lebih lanjut, Kajari Gowa menjelaskan bahwa dari 15 berkas perkara, delapan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Sementara itu, tujuh berkas perkara lainnya masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa," ujarnya.

"Delapan berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara tujuh tersangka lainnya masih dalam tahap koordinasi," tambahnya.

Kasus sindikat uang palsu ini telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polres Gowa guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)