Bobol Sekolah Dasar, Residivis Nasir Dibekuk Polisi
Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:22 WITA
Sumber :
- Istimewa
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Samsuardi.
Baca Juga :
Bikin Heboh Sulsel, Suami di Makassar Kesurupan Jelmaan Buaya Usai Dilaporkan Istri Diduga karena KDRT
Saat ini, Nasir kembali ditahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu penadah barang curian tersebut.