Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Parepare Diringkus
Sulawesi.viva.co.id – Tim Reskrim Polres Parepare yang dipimpin Aiptu Ramlan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di Jalan Damis, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Pelaku berinisial FH (18), sedangkan korban berinisial ZH (16).
Tindak pidana pencabulan itu terjadi di salah satu penginapan di Kota Parepare pada bulan lalu.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di sebuah lorong dekat rumah korban, kemudian korban dibawa pelaku ke sebuah kosan yang berada di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Di kosan tersebut, pelaku melakukan pencabulan. Sejak kejadian itu, korban menolak bertemu dengan pelaku, tetapi pelaku mengancam akan menyebarluaskan sebuah video ke sekolahnya apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Korban yang takut, kemudian menyampaikan ke pihak keluarganya, lalu kejadian itu pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Unit Pidum dan Unit PPA Polres Parepare langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.