Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Parepare Diringkus

Ilustrasi
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id – Tim Reskrim Polres Parepare yang dipimpin Aiptu Ramlan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Oknum Polisi Bawa Sabu 2 Kg dari Malaysia Senilai Rp 2 M, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penangkapan dilakukan di Jalan Damis, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pelaku berinisial FH (18), sedangkan korban berinisial ZH (16).

Polisi Akan Periksa Teman-Teman Siswa Athirah yang Tewas Di sekolah

Tindak pidana pencabulan itu terjadi di salah satu penginapan di Kota Parepare pada bulan lalu.

Kronologis kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di sebuah lorong dekat rumah korban, kemudian korban dibawa pelaku ke sebuah kosan yang berada di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Lansia Cabul Di Gowa Dikepung Warga

Di kosan tersebut, pelaku melakukan pencabulan. Sejak kejadian itu, korban menolak bertemu dengan pelaku, tetapi pelaku mengancam akan menyebarluaskan sebuah video ke sekolahnya apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Korban yang takut, kemudian menyampaikan ke pihak keluarganya, lalu kejadian itu pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Unit Pidum dan Unit PPA Polres Parepare langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.

Halaman Selanjutnya
img_title