Insiden Ambulans Angkut Motor di Gowa, Fokus Baru ke Registrasi Kendaraan

Kadis Kesehatan Gowa, drg. Abd. Haris Usman
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID--Sebuah video berdurasi tak lebih dari satu menit menampilkan mobil ambulans mengangkut sepeda motor di pinggir jalan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Video itu cepat menyebar di media sosial, memantik kritik publik atas penggunaan kendaraan dinas kesehatan di luar tugas medis.

img_title Dinkes Gowa Tegaskan Jam Pendaftaran Jadi Pemicu Video Viral di Puskesmas

Ambulans bertuliskan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa

Photo :
  • istimewa

Dalam rekaman yang beredar, tampak logo puskesmas di bodi mobil serta nomor polisi kendaraan yang kemudian ramai disebut warganet tidak tercatat dalam daftar aset pemerintah daerah. Spekulasi pun bermunculan, ada yang menduga ambulans itu digunakan secara pribadi, bahkan ada yang menuduh kendaraan tersebut “abal-abal”.

img_title Aktivis Soroti Dugaan Penolakan BPJS Pasien Anak di RS Wahidin Makassar, Keluarga Terbebani Biaya Rp 75 Juta

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, drg. Abd. Haris Usman, menegaskan bahwa ambulans dalam video tersebut adalah kendaraan resmi milik Puskesmas Bontolempangan.

Dua unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

img_title Ambulans di Gowa Angkut Motor, Nomor Polisi Tak Terdaftar. Bupati Janji Tegur dan Evaluasi

“Nomor kendaraan itu tercatat dalam aset resmi Dinas Kesehatan Gowa,” kata Haris saat ditemui di kantornya. 

“Tidak benar kalau ambulans itu tidak terdaftar. Semua unit kami punya nomor dan dokumen resmi.”

Menurut Haris, ambulans tersebut sedang dalam perjalanan menuju bengkel untuk servis rutin ketika sopirnya berhenti membantu seseorang yang motornya mogok di jalan. 

“Niatnya menolong,” ujar Haris, “tetapi tetap salah karena tidak sesuai peruntukan.”

Dinas Kesehatan kemudian memeriksa dua pihak: sopir ambulans bernama Faizan, yang berstatus tenaga outsourcing, serta kepala puskesmas Bontolempangan sebagai penanggung jawab kendaraan dinas. Keduanya dijatuhi sanksi teguran tertulis karena dinilai lalai menjaga integritas penggunaan fasilitas pelayanan publik.

Haris menambahkan, seluruh 26 unit ambulans yang tersebar di puskesmas-puskesmas Kabupaten Gowa merupakan aset resmi pemerintah daerah dan hanya boleh digunakan untuk rujukan pasien. Ia juga telah menerbitkan surat edaran pengawasan baru agar kejadian serupa tak terulang.

“Setiap kepala puskesmas wajib mengingatkan petugasnya bahwa ambulans bukan kendaraan serbaguna. Itu kendaraan pelayanan medis, titik,” kata Haris.

Ia berharap langkah tegas ini dapat menjaga profesionalisme petugas kesehatan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Menolong orang itu mulia,” ujarnya, “tapi jangan sampai mengorbankan aturan dan kepercayaan publik.”