Basri Kajang Laporkan Saksi dalam Sidang Hak Angket Terkait Keterangan Palsu
- kontirbutor
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Muhammad Basri atau Basri Kajang yang selama ini melaporkan saksi yang memberikan keterangan dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angketb DPRD Gowa. Laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu yang disampaikan oleh saksi saat sidan hak angket beberapa Waktu lalu.
Laporan polisi secara resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Rabu 19 Agustus 2026 dengan nomor LP: STTLP/B/950/VIII/2026/SPKT/Polda Sulsel. Muhammad Basri melaporkan terlapor laki-laki inisial Z (berteman) yang menjadi saksi dalam sidang Pansus DPRD Gowa.
Muhammad Basri atau Basri Kajang, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan beberapa saksi pada sidang hak angket lantaran menyampaikan hubungan antara dirinya dengan Bupati Gowa, semantara hal itu disiarkan secara langsung melalui youtube DPRD Gowa.
"Kami sampaikan bahwa tadi siang, saya berada di Polda Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik, kemudian kesaksian palsu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 20 Aguatus 2026.
Ia mengatakan, pihaknya melaporkan hal itu lantaran sudah masuk dalam ranah privasi dan dinonton oleh anaknya. Di mana saat ini anaknya mengalami tekanan mental sehingga putus sekolah atau tidak ingin bersekolah lagi dikarenakan menonton siaran langsung yang membahas soal dirinya dan Bupati Gowa.
"Saya tidak ada masalah sebenarnya dengan apa yang dilakukan DPR di luar wilayah privasi saya. Tapi karena dinonton oleh anak-anak saya, dan ada yang sampai putus sekolah, malu ke sekolahnya. Lalu kemudian anak-anak saya ini, sampai kemudian ada yang dibawa ke psikolog untuk memeriksa," jelasnya.
Kuasa Hukum Muhammad Basri atau Basri Kajang, Adhi Bintang, mengatakan, ada dua hal yang menjadi fokus utama dalam laporan tersebut yakni dugaan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta pencemaran nama baik kliennya. Apalagi menurutnya itu sangat berpengaruh pada psikologis dan traumatic terhadap anak kliennya.
"Kami melihat bahwa dalam serangkaian proses yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket dalam hal ini DPRD Kabupaten Gowa dalam keterangan saksi kami melihat belum terlihat kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti yang kemudian ditunjukkan," jelasnya.