Polisi Amankan Terduga Pencuri Sepeda Motor di Rappocini
- istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Seorang pria berinisial NW alias PB, 45 tahun, diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini, dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor. Polisi menyebut pria tersebut ditangkap di Jalan Emy Saelan Lorong 5, Kecamatan Rappocini, pada Jumat malam, (17/7).
Kasus itu berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride 125 warna hijau milik seorang warga. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, kendaraan diparkir di depan tempat kerjanya dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Beberapa menit kemudian, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp11,76 juta.
Menurut keterangan kepolisian, penyidik menelusuri laporan itu dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi seseorang yang diduga terkait dengan hilangnya kendaraan korban. Terduga pelaku kemudian diamankan di kawasan Jalan Emy Saelan. Polisi belum menjelaskan apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara lain atau murni berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut NW mengaku membawa sepeda motor itu ke kawasan Jalan Tidung III. Kendaraan tersebut, menurut pengakuannya kepada polisi, kemudian digadaikan di kawasan Inspeksi Kanal Sungai Saddang dengan nilai Rp300 ribu.
Berdasarkan informasi itu, polisi mendatangi lokasi penyimpanan kendaraan. Sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kepada penyidik, NW juga mengaku melakukan pencurian seorang diri. Polisi menyebut pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami melalui alat bukti lain.
Kasus ini, menurut polisi, bermula ketika terduga pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak yang masih menggantung. Kondisi itu diduga dimanfaatkan untuk membawa kendaraan tersebut keluar dari lokasi parkir.
Saat ini, NW bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride diamankan di Mapolsek Rappocini. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan sebelum melanjutkan perkara ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.